Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Peran Lembaga Penjamin Pembiayaan Kesehatan meliputi:
a. motivator untuk pemenuhan standar regulasi yang ada secara konsisten sebagai persyaratan bagi sarana pelayanan kesehatan untuk bekerjasama dengan lembaga asuransi;
b. memberikan masukan kepada lembaga pelayanan kesehatan untuk perbaikan mutu pelayanan, memberikan dukungan kepada lembaga pelayanan kesehatan untuk menerapkan regulasi secara konsisten melalui mekanisme pembayaran;
c. mendukung usaha-usaha peningkatan kompetensi dan mutu tenaga kesehatan;
d. memberikan penghargaan yang sesuai dengan mutu yang dihasilkan sarana atau tenaga kesehatan;
e. melakukan kerjasama untuk peningkatan mutu sarana atau tenaga pelayanan kesehatan;
f. pembeli layanan kesehatan yang mempunyai pengaruh regulasi secara tidak langsung melalui mekanisme finansial (penghargaan) dan metode pembayaran;
g. untuk menjalankan peran sebagai regulator mutu pelayanan kesehatan, lembaga regulator dapat melakukan upaya-upaya penigkatan kompentensi seperti pelatihan staf, penerapan sistem manajemen mutu dan bekerja sama dengan lembaga mandiri
Koreksi Anda
