Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran Organisasi Profesi meliputi: a. klarifikasi dan verifikasi kesesuaian pelatihan dengan standar kompetensi yang diharapkan; b. memberikan informasi dan berperan sebagai mitra dalam pelatihan; c. memberikan rekomendasi untuk perizinan dan sertifikasi bagi tenaga kesehatan termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin; d. menyusun program pengembangan profesional yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi anggotanya; e. terlibat dalam proses penilaian pemenuhan standar kompetensi; f. melakukan audit standar profesi; g. melakukan monitoring dan evaluasi kepuasan pelanggan/masyarakat yang terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan; h. mewajibkan setiap anggota profesi mengikuti pelatihan - pelatihan sesuai bidang kompetensinya; i. menyusun, menilai dan memberikan angka kredit bagi tenaga kesehatan; j. menjalankan fungsi regulasi melalui penerapan aturan- aturan, standar-standar, penerapan dan kontrol etik, Sanksi diberikan sesuai dengan aturan organisasi profesi yang berlaku; k. melakukan upaya-upaya peningkatan mutu bagi anggotanya dan bekerjasama dengan lembaga mandiri lainnya.
Koreksi Anda