Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyelenggaraan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan mencakup: a. Pemerintah Daerah; b. Organisasi Profesi; c. Lembaga Penjamin Pembiayaan Kesehatan; d. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Media Massa. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Dinas Kesehatan Provinsi.
Koreksi Anda