Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asas dan Tujuan (1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan diselenggarakan berdasarkan asas: a. Transparansi; b. Akuntabilitas; c. Inovatif; d. Manfaat; e. Keseimbangan; f. Cepat, cermat dan akurat; g. Keadilan h. Perikemanusiaan; i. Gender; j. Perlindungan; k. Penghormatan terhadap hak dan kewajiban; l. Norma Agama; m. Tidak diskriminatif; dan n. Nirlaba. (2) Tujuan Penyelenggaraan Kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Koreksi Anda