Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
11
Koreksi Anda
