Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan Pembiayaan 1) Semula Rp. 852.933.034.380,30 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. (372.187.188.073,72) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 480.745.846.306,58 b. Pengeluaran Pembiayaan Sejumlah 1) Semula Rp. 57.500.000.000,00 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. (37.500.000.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 20.000.000.000,00 c. Pembiayaan Netto 1) Semula Rp. 795.433.034.380,30 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. (334.687.188.073,72) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 460.745.846.306,58 (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan: a. SILPA tahun anggaran sebelumnya 1) Semula Rp. 512.253.127.756,62 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. (372.187.188.073,72) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 140.065.939.682,90 b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,00 c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah Rp. 0,00 d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 340.679.906.623,68 e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. 0,00 f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp. 0,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukkan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,00 b. Penyertaan Modal Investasi Pemerintah Daerah 1) Semula Rp. 57.500.000.000,00 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. (37.500.000.000,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 20.000.000.000,00 10 c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 0,00 d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. 0,00 (4) Pembiayaan Netto sebagaimana dimaksud dalam pasal 1c : 1) Semula Rp. 795.433.034.380,30 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. (334.687.188.073,72) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 460.745.846.306,58
Koreksi Anda