Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah 1) Semula Rp. 476.423.058.871,89 2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 21.778.969.572,27 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 498.202.028.444,16 b. Dana Perimbangan 1) Semula Rp 1.882.093.000.000,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 1.882.093.000.000,00 c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah 1) Semula Rp 1.053.766.331,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 41.984.407.353,45 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 43.038.173.684,45 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah 1) Semula Rp. 333.000.000.000,00 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. 5.500.000.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 338.500.000.000,00 b. Retribusi daerah 1) Semula Rp. 200.000.000,00 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. 10.000.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 210.000.000,00 c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 11.268.969.572,27 d. Lain-Lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah 1) Semula Rp. 143.223.058.871,89 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. 5.000.000.000,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 148.223.058.871,89 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil 1) Semula Rp. 342.839.961.000,00 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 342.839.961.000,00 b. Dana Alokasi Umum 1) Semula Rp. 1.185.105.787.000,00 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 1.185.105.787.000,00 7 c. Dana Alokasi Khusus sejumlah 1) Semula Rp. 354.147.252.000,00 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 354.147.252.000,00 (4) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis Pendapatan : a. Hibah 1) Semula Rp. 1.035.200.000,00 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 1.035.200.000,00 b. Dana Darurat sejumlah Rp. 0,00 c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 0,00 d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 1) Semula Rp. 0,00 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 0,00 e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah daerah lainnya Rp. 0,00 f. Pendapatan Lainnya 1) Semula Rp. 18.566.331,00 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. 41.984.407.353,45 Jumlah Setelah Perubahan Rp. 42.002.973.684,45
Koreksi Anda