Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT
Teks Saat Ini
a. Kegiatan penataan lembaga adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas.
b. Pentaan lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dikoordinasikan dengan PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, bidang pariwisata, pendidikan dan kebudayaan, dinas sosial, dan biro kesra.
c. Hasil kegiatan penataan lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan
(2) dilaporkan kepada Gubernur untuk dikoordinasikan dengan Bupati dan Walikota.
Koreksi Anda
