Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur memfasilitasi penataan lembaga adat yang ada di Daerah. (2) Penataan lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. Pendataan; b. Inventarisasi; c. Pengembangan; d. Pelatihan; dan /atau e. Sosialisasi; f. Sinkronisasi; g. Kerjasama; h. Mediasi; dan i. Promosi. (3) Ketentuan mengenai penataan lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda