Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT
Teks Saat Ini
(1) Sumber keuangan lembaga adat dapat berasal dari:
a. bantuan/sumbangan masyarakat;
b. hasil usaha lembaga adat;
c. kegiatan lain yang sah menurut hukum;
d. anggaran pendapatan dan belanja desa; dan/atau
e. anggaran pendapatan belanja Daerah dan anggaran pendapatan belanja Negara;
f. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Keuangan lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
(3) Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) lembaga adat menggunakan rekening pada bank nasional.
Koreksi Anda
