Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga adat berwenang: a. memfasilitasi masyarakat adat dalam pengurusan kepentingan masyarakat adat setempat; b. mengelola hak dan/atau kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan musyawarah adat dalam menyelesaikan perbedaan yang menyangkut perkara adat istiadat, budaya dan kebiasaan- kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan; dan d. menyampaikan usulan program pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan budaya Daerah kepada pemerintah desa dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Lembaga adat wajib: a. menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila; b. memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis; dan c. menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa. (3) Usulan program pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, disampaikan oleh pimpinan lembaga adat kepada: a. Kepala Desa untuk program pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan budaya tingkat desa; dan b. Gubernur melalui Dinas dan/atau PD terkait lainnya untuk program pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan budaya tingkat Provinsi. (4) Usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah desa dan Daerah.
Koreksi Anda