Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT
Teks Saat Ini
(1) Lembaga adat berkedudukan sebagai organisasi kemasyarakatan atau permusyawaratan/permufakatan pada satuan masyarakat yang menjalankan adat istiadat dan budaya diluar susunan organisasi pemerintah.
(2) Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada Pemerintah Daerah.
(3) Lembaga adat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa dalam pelaksanaan program pelestarian ,Pengembangan dan pemanfaatan budaya Daerah.
Koreksi Anda
