Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga eksistensi lembaga adat sebagai mitra Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa dalam pelaksanaan program pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat di Daerah.
Koreksi Anda
