Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Daerah, terdiri atas: a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan; b. Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan; c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan; d. Badan Kepegawaian Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, e. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Pelatihan; f. Badan Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah; g. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; dan h. Badan Penghubung untuk menunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda