Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Trans Kalimantan (Kalimantan Selatan) Tanjung- Penajam Paser Utara-Batas Balikpapan; b. Trans Kalimantan (Kalimantan Timur) Balikpapan- Samarinda; c. Samarinda-Bontang; d. Simpang Samboja-KIPP; e. WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN Timur 1-WP IKN Timur 2-WP IKN Utara; f. WP IKN Barat-WP IKN Timur 2; g. kereta api perkotaan IKN; h. jalur kereta api batubara; dan i. jalur kereta api logistik. (3) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan dengan jaringan rel yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dan/atau di bawah tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Stasiun Muara Langun, Stasiun Batu Butok, Stasiun Songka, Stasiun Batu Kajang, Stasiun Jelada, Stasiun Kuaro, Stasiun Adeling, Stasiun Semutai, dan Stasiun Longkali di Kabupaten Paser; b. Stasiun Babulu Darat, Stasiun Pondok Sungkai, Stasiun Simpang Tiga Petung, Stasiun Buluminung, Stasiun Riko, dan Stasiun Pantai Lango di Kabupaten Penajam Paser Utara; c. Stasiun Karang Joang di Kota Balikpapan; d. Stasiun Sanga-Sanga, Stasiun Palaran, Stasiun Loa Bakung, Stasiun Sempaja Timur, dan Stasiun Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Kota Samarinda; e. Stasiun Samboja, Stasiun Sungai Merdeka, Stasiun Sentral Bumi Harapan, Stasiun Sentral Sepaku, Stasiun Simpang Tengin Baru, dan 5 (lima) stasiun depo di IKN; dan f. rencana stasiun barang meliputi stasiun di Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. (5) Stasiun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f bersifat indikatif dan perwujudannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jalur, lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan jaringan jalur kereta api dilaksanakan sesuai dengan perubahan rencana induk perkeretaapian nasional.
Koreksi Anda