Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f meliputi: a. Jembatan Kutai Kertanegara-Tenggarong dan Jembatan Martadipura-Kota Bangun di Kabupaten Kutai Kartanegara; b. Jembatan Sambaliung di Kabupaten Berau; c. Jembatan Pulau Balang di Teluk Balikpapan; d. Jembatan Mahakam I, Jembatan Mahakam IV, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Achmad Amins di Kota Samarinda; e. Jembatan Dondang di IKN; dan f. Jembatan Aji Tulur Jejangkat-Melak di Kabupaten Kutai Barat. (2) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda