Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Teks Saat Ini
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b meliputi:
a. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Samarinda- Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
c. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kota Samarinda-Kabupaten Kutai Kartanegara;
d. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan;
e. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara-Kota Balikpapan; dan
f. SPAL Domestik IKN.
(2) Ketentuan mengenai SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
