Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman yang terintegrasi dengan pusat pengembangan industri, pertanian, kelautan dan perikanan, serta pertambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. mengembangkan PKN, PKW, dan PKL sebagai pusat industri pengolahan dan jasa hasil pertanian, kelautan dan perikanan, pertambangan, pariwisata, pelayanan pemerintah, kesehatan, pendidikan, serta perdagangan dan jasa; b. mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama kawasan perbatasan negara; c. mengembangkan Kawasan Permukiman dengan prinsip mitigasi dan adaptasi bencana; d. permukiman berbasis air sebagai pusat kegiatan Masyarakat lokal dengan dukungan infrastruktur Kawasan Permukiman yang handal; dan e. mengembangkan Kawasan Permukiman nelayan yang terintegasi dengan pariwisata yang ramah lingkungan. (2) Strategi pengembangan IKN sebagai kota dunia untuk semua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. mendukung pengembangan IKN sebagai kota berkelanjutan yang aman, modern, dan produktif, penggerak ekonomi INDONESIA di masa depan, serta simbol identitas bangsa INDONESIA; dan b. mengembangkan jaringan konektivitas antara IKN dengan Wilayah Provinsi. (3) Strategi pengembangan jaringan prasarana Wilayah untuk pemerataan, peningkatan kualitas, dan pelayanan seluruh Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. mengembangkan jaringan jalan untuk meningkatkan aksesibilitas antarsistem pusat permukiman, Industri Hijau, pertanian, perikanan, dan pertambangan; b. mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara; c. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat permukiman, Industri Hijau, pertanian, perikanan, dan pertambangan; d. mengembangkan jaringan transportasi sungai dan penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan membuka keterisolasian; e. mengembangkan pelabuhan dan bandar udara yang ramah lingkungan dan adaptasi terhadap perubahan iklim untuk meningkatkan perdagangan ekspor dan/atau antarpulau; f. mengembangkan alur-pelayaran di Perairan Pesisir untuk mendukung pelayaran nasional dan internasional; g. mengembangkan jaringan energi minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat dan industri pengolahan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir; h. mengembangkan jaringan kelistrikan melalui energi baru dan terbarukan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir; i. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna meningkatkan daya saing investasi di Wilayah darat dan Perairan Pesisir; j. mengembangkan prasarana sumber daya air dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan kondisi geohidrologi Wilayah; dan k. mengembangkan jaringan prasarana SPAM, SPAL, sistem pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. (4) Strategi pelestarian kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. mengembangkan, mencegah, mengendalikan, dan/atau memulihkan kawasan hutan lindung yang bervegetasi dari deforestasi; b. mempertahankan luasan dan melestarikan kawasan bergambut untuk menjaga sistem tata air alam dan ekosistem kawasan; c. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan perlindungan setempat; d. mempertahankan dan melestarikan kawasan hutan adat; e. mempertahankan dan melestarikan Kawasan Lindung geologi; f. melestarikan dan merehabilitasi kawasan cagar budaya; dan g. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan ekosistem mangrove. (5) Strategi pelestarian kawasan berfungsi konservasi yang berkelanjutan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. mempertahankan dan melestarikan kawasan konservasi di Wilayah darat; b. mempertahankan dan melestarikan kawasan konservasi di Perairan Pesisir dan Pulau Kecil; c. melindungi dan melestarikan alur migrasi biota Laut; dan d. memadukan dan menselaraskan rencana Pola Ruang di Wilayah darat dan Perairan Pesisir yang berfungsi konservasi. (6) Strategi pengembangan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau bagi kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan industri terpadu hulu agro perkebunan yang hijau, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomi tinggi; b. mengembangkan kawasan peruntukan industri terpadu kimia dasar berbasis minyak, gas, dan batubara yang hijau, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomi tinggi; c. mengembangkan kawasan peruntukan industri hulu agro, industri aneka, dan industri pangan dari kegiatan kehutanan, perikanan, dan kelautan; d. mensinergikan kawasan peruntukan industri dengan Kawasan Budi Daya lainnya, Kawasan Lindung, dan alur migrasi biota Laut; dan e. mengelola pencemaran di kawasan peruntukan industri. (7) Strategi pengembangan kawasan pertanian dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi: a. mengembangkan kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, dan kawasan peternakan untuk mendukung kemandirian pangan; b. mengembangkan kawasan perkebunan kelapa sawit, kelapa dalam, karet, kakao, lada, dan komoditas khas daerah sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan c. mengembangkan kawasan perkebunan lainnya sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. (8) Strategi pengembangan kawasan kelautan dan perikanan sesuai potensi lestari dan berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi: a. mengembangkan kawasan industri pengolahan kelautan perikanan; b. mengembangkan kawasan perikanan tangkap; c. mengembangkan kawasan perikanan budi daya; dan d. mengembangkan prasarana sarana kawasan kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan kawasan lainnya. (9) Strategi pengembangan kawasan pertambangan dengan memperhatikan ekosistem sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i meliputi: a. mengembangkan kawasan pertambangan minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. mengembangkan kawasan pertambangan mineral dan/atau batubara dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan; c. mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran distribusi hasil pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, dan/atau batubara; dan d. mensinergikan kawasan pertambangan dengan Kawasan Budi Daya lainnya, Kawasan Lindung, dan alur migrasi biota Laut. (10) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j meliputi: a. mempertahankan dan mengembangkan kawasan hutan produksi; b. mengembangkan kawasan pariwisata yang kreatif di Wilayah darat, Perairan Pesisir, dan Pulau Kecil; dan c. mengembangkan KSP. (11) Strategi pengembangan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k meliputi: a. mengembangkan jalur evakuasi bencana, Ruang evakuasi bencana, dan penanda peringatan bencana; dan b. memberdayakan kesadaran Masyarakat terhadap risiko bencana. (12) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l meliputi: a. mempertahankan dan mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan; b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan untuk menjaga fungsinya; c. mengembangkan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan sebagai penyangga; dan d. menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda