Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Teks Saat Ini
(1) Cakupan Wilayah RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berada pada posisi geografis antara 113° 50' 3.61"-119° 14' 13.06" Bujur Timur dan 2° 37' 12.99" Lintang Utara -2° 28' 19.31" Lintang Selatan terdiri atas cakupan:
a. Wilayah darat berupa Wilayah Kabupaten/Kota dan Pulau Kecil ; dan
b. Wilayah Laut berupa Perairan Pesisir, termasuk Ruang udara dan Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah.
(2) Cakupan Wilayah RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai luas Wilayah kurang lebih 15.344.552 (lima belas juta tiga ratus empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh dua) hektare.
(3) Wilayah Kabupaten/Kota dan Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi 7 (tujuh) kabupaten dan 3 (tiga) kota terdiri atas:
a. Kabupaten Paser;
b. Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Kabupaten Berau;
d. Kabupaten Kutai Barat;
e. Kabupaten Kutai Timur;
f. Kabupaten Penajam Paser Utara;
g. Kabupaten Mahakam Ulu;
h. Kota Balikpapan;
i. Kota Samarinda; dan
j. Kota Bontang.
(4) Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Garis Pantai dengan jarak 12 (dua belas) mil Laut ke arah Perairan Pesisir dan/atau Laut, serta batas kewenangan pengelolaan sumber daya Laut.
(5) Batas cakupan Wilayah RTRW Provinsi meliputi:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Utara dan Negara Malaysia bagian Timur;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan Selat Makassar;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Selat Makassar dan Laut Sulawesi; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah.
(6) Cakupan Wilayah RTRW Provinsi dan nama Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
