Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat dilaksanakan antara lain melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. kegiatan kebudayaan; c. sosialisasi/ seminar/ lokakarya/bimbingan teknis; d. peringatan Hari Lahir Pancasila; dan e. kegiatan lain yang mendukung Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda