Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. kesatuan bangsa dan politik; b. pendidikan, pemuda, dan olah raga; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. kebudayaan. (2) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sesuai dengan tugas fungsinya.
Koreksi Anda