Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan bagi penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. jdih.kalteng.go.id
Koreksi Anda