Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; b. muatan materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; c. peran serta Masyarakat; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. kerja sama.
Koreksi Anda