Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi daerah yang berdasarkan pada Indeks Demokrasi INDONESIA;
c. mengembangkan dan melaksanakan model Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang tidak indoktrinatif dan sesuai dengan kearifan local;
d. memfasilitasi proses pembentukan simpul Pendidikan Wawasan Kebangsaaan;
e. memberikan usulan perubahan kebijakan yang terkait dengan masalah kebangsaan; dan
f. membangun jaringan Kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengembangan Pendidikan Wawasan Kebangsaan tingkat lokal, nasional, dan regional sesaui peraturan perundangan.
jdih.kalteng.go.id
Koreksi Anda
