Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyampaikan hasil penetapan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah menyampaikan hasil penetapan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) kepada Pemerintah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran