Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyampaikan hasil penetapan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) kepada Pemerintah.
Koreksi Anda