Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP mineral bukan logam atau batuan.
(2) Keputusan menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.
(3) Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
