Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
(2) Penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan dalam hal pemegang IUP tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai rencana reklamasi dan pascatambang yang telah disetujui.
Koreksi Anda
