Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dilakukan pada bank milik Pemerintah Daerahatau Pemerintah, dalam bentuk Deposito berjangka. (2) Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, setelah rencana reklamasi dan pascatambang disetujui oleh Gubernur.
Koreksi Anda