Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dilakukan pada bank milik Pemerintah Daerahatau Pemerintah, dalam bentuk Deposito berjangka.
(2) Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, setelah rencana reklamasi dan pascatambang disetujui oleh Gubernur.
Koreksi Anda
