Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemberian WIUP dilakukan sebelum adanya IUP.
(2) Pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:
d. WIUP mineral bukan logam; dan/atau
e. WlUP batuan.
(3) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah yang berada dalam wilayah Daerah, termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil.
(4) WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b, diperoleh dengan cara mengajukan permohonan.
Koreksi Anda
