Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk kemitraan dengan dunia usaha dan/atau lembaga lain dalam rangka Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi sumber daya manusia; b. penelitian dan pengembangan; dan c. kegiatan lain sesuai kesepakatan dengan prinsip saling menguntungkan.
Koreksi Anda