Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan: a. provinsi lain; b. pihak ketiga; dan/atau c. lembaga di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda