Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Daerah. (2) Koordinasi pengelolaan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan olehDinas.
Koreksi Anda