Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. teknis pertambangan; b. pemasaran; c. keuangan; d. pengelolaan data mineral dan batubara; e. konservasi sumber daya mineral dan batubara; f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; g. keselamatan operasi pertambangan; h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang; i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri; j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; l. penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan; m. kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; n. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP atau IPR; dan o. jumlah jenis dan mutu hasil usaha pertambangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh inspektur tambang dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
Koreksi Anda