Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Untuk pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 huruf q dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha, koperasi atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP atau IUPK.
(2) IUP sebagaimana dímaksud pada ayat (1) untuk IUP operasi produksi khusus yang dikeluarkan oleh Gubernur.
(3) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pengolahan dan permurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR atau IUPK.
Koreksi Anda
