Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUP wajib: a. melakukan kegiatan operasi produksi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi; b. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik; c. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi INDONESIA; d. meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/ataubatubara; e. melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; f. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan; g. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik yang ada di daerah; h. menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi; i. melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang sesuai dengan peruntukkannya. j. menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang; k. meningkatkan nilai tambah sumberdaya mineral dalam melaksanakan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri; l. memasang patok tanda batas wilayah IUP Operasi Produksi paling lama 6 (enam) bulan sejak diperolehnya IUP atau sebelum memulai kegiatan operasi produksi; m. menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikonsultasikan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam kerangka tanggung jawab sosial dan lingkungan: 1. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumberdaya air sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. mentaati budaya masyarakat setempat dan kearifan lokal; n. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di Daerah ketika melakukan kegiatan Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; p. wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batubara; dan q. melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri.
Koreksi Anda