Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan reklamasi berdasarkan laporan yang diserahkan pemegang IUP setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas.
Koreksi Anda