Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) IPR diberikan olehGubernur berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat; dan/atau
c. koperasi.
(2) Untuk memperoleh IPR, pemohon mengajukan surat permohonan bermaterai secara tertulis kepada Gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi pelayanan perizinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
