Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusahaan pertambangan rakyat di Daerah dilakukan pada WPR yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda