Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Pengusahaan pertambangan rakyat di Daerah dilakukan pada WPR yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
