Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh IUP Operasi Produksi, pemohon mengajukan surat permohonan bermaterai secara tertuliskepada Gubernur. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan melalui Dinas yang membidangi pelayananperizinan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda