Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh WIUP mineral bukan logam dan batuan, pemohon mengajukan surat permohonan bermaterai secaratertulis kepada Gubernur melalui Dinas yang membidangipelayanan perizinan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan permohonan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
