Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara di Daerah wajib memiliki IUJP dari Gubernur.
(2) IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. badan usaha;
b. koperasi;dan
c. perorangan.
Koreksi Anda
