Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUP terdiri atas dua tahap: a. IUP Eksplorasi; dan b. IUP Operasi Produksi. (2) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa, meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. (3) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b, meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. (4) Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda