Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUP diberikan oleh Gubernur berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: a. badan usaha; b. koperasi; atau c. perseorangan. (2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. IUP mineral logam; b. IUP batubara; c. IUP mineral bukan logam; dan/atau d. IUP batuan. (3) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka penanaman modal dalam negeri. (4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapatkan WIUP. (5) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) IUP. (6) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan badan usaha yang telah terbuka atau go public atau permohonan untuk IUP mineral bukan logam dan IUP batuan dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP.
Koreksi Anda