Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Luas WIUP untuk mineral bukan logam:
a. pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP paling tinggi
25.000 (dua puluh lima ribu) hektar; dan
b. pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling tinggi 5.000 (lima ribu)hektar.
(3) Luas WIUP untuk batuan:
a. pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling tinggi 5.000 (limaribu) hektar; dan
b. pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan luas paling tinggi
1.000 (seribu) hektar.
Koreksi Anda
