Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP. (2) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan 1 (satu) WIUP. (3) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha yang telah terbuka dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP.
Koreksi Anda