Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) WIUP merupakan kawasan peruntukkan Pertambangan yang berada dalam rencana tata ruang Daerah, termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil
(2) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehGubernur.
(3) Penetapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan pada Pertambangan:
a. mineral bukan logam; dan
b. batuan.
Koreksi Anda
