Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) WP dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Gubernur dapat mengusulkan perubahan WP kepadaMenteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian.
Koreksi Anda
