Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan oleh Dinas. (2) Penyusunan rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada: a. rencana pembangunan daerah; b. rencana tata ruang daerah; dan c. rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah. (3) Dalam melakukan penyusunan rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas berkoordinasi dengan: a. perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang; b. perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah; dan c. perangkat daerah yang membidangi urusan lingkungan hidup. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda