Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. (2) Rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara paling sedikit memuat: a. inventarisasi data potensi pertambangan mineral dan batubara di Daerah; b. inventarisasi kebutuhan dan ketersediaan mineral dan batubara di Daerah dan nasional; c. kebijakan dan strategi pertambangan mineral dan batubara di Daerah; d. kebijakan pengelolaan kawasan pertambangan; dan e. kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pertambangan. (3) Rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan. (4) Rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan rencana strategis dan rencana kerja pembangunan Daerah.
Koreksi Anda