Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda