Koreksi Pasal 89
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
